Friday, July 9, 2021

Sumber-sumber Pembiayaan SPAM Di Indonesia (Studi Kasus SPAM Semarang Barat)

Sumber Pembiayaan SPAM di Indonesia



Sumber pembiayaan adalah cara yang digunakan untuk memperoleh sumber daya keuangan yang diperlukan dan melakukan aktivitas tertentu. Terdapat dua sumber pembiayaan pemerintah yaitu sumber pembiayaan pemerintah yang reguler dan sumber pembiayaan pemerintah yang non reguler. (Ismanto, 2018) Ada beberapa sumber pembiayaan yang memungkinkan untuk proyek SPAM (Sudarsono, R. A., & Nurkholis, 2020) Yaitu :

A. Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Negara (APBN)

APBN, untuk pengembangan SPAM diperuntukkan bagi pengembangan SPAM di perkotaan dan perdesaan, meliputi: (i) pembangunan sistem baru (karena sistem belum tersedia di wilayah tersebut atau sudah ada, namun kapasitas yang ada sudah tidak mencukupi); (ii) peningkatan kapasitas sistem (modifikasi unit komponen sistem yang sudah terbangun untuk meningkatkan kapasitas); dan (iii) perluasan cakupan pelayanan (melalui pengembangan jaringan distribusi).

B. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

APBD, provinsi maupun kabupaten/kota mengalokasikan anggaran pengembangan SPAM antara lain melalui penyertaan modal kepada PDAM. Bentuk pengembangan SPAM yang dapat dilakukan dengan APBD lebih fleksibel, yaitu sebagaimana pengembangan dengan APBN serta pengembangan jaringan distribusi hingga unit pelayanan di pelanggan.

C. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Pengembangan SPAM yang dapat didanai DAK meliputi: (i) perluasan SPAM jaringan perpipaan melalui pemanfaatan kapasitas yang belum termanfaatkan; (ii) pembangunan baru bagi daerah yang belum memiliki layanan air minum (baik SPAM perpipaan maupun non perpipaan terlindungi); dan (iii) penambahan kapasitas dari sistem yang telah terbangun

D. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri

Rencana Kerja Anggaran (RKA) Pinjaman Luar Negeri disusun sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) APBN. Dengan demikian, pengembangan SPAM yang didanai dari Pinjaman Luar Negeri meliputi kegiatan sebagaimana yang dapat didanai oleh APBN

E. Pinjaman Perbankan

Pinjaman perbankan bagi PDAM dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan program dengan persyaratan kinerja PDAM sehat, memiliki tarif FCR, tidak ada utang atau bagi PDAM yang memiliki tunggakan wajib mengikuti program restrukturisasi, dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

F. Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)

Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur menyatakan bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerja sama dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur melalui skema KPBU. Komponen SPAM yang dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha umumnya adalah pembangunan unit produksi (instalasi pengolahan air minum), namun tidak menutup kemungkinan kerja sama pada pembangunan komponen lain yang menarik minat badan usaha untuk berinvestasi dalam pengembangan SPAM tersebut

G. Corporate Social Responsibility (CSR)

Pengembangan SPAM menggunakan dana CSR dapat berupa pembangunan sistem baru maupun pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan SPAM

H. Investasi PDAM

Untuk meningkatkan pelayanan dan/atau memperluas cakupan layanan, PDAM dapat menginvestasikan dana internal PDAM yang berasal dari laba perusahaan. Aset yang disetor tersebut selanjutnya akan menambah ekuitas PDAM.

Dalam pembangunan SPAM terdapat alokasi dana dari pemerintah pusat maupun daerah yaitu berupa APBN dan APBD hal ini berkaitan dengan RPJMN 2015–2019 menargetkan pencapaian 100% akses layak air minum pada akhir tahun 2019, artinya seluruh masyarakat Indonesia akan mendapatkan akses layak air minum dari SPAM jaringan perpipaan. Untuk mencapai 100% akses, Pemerintah mempublikasikan kebutuhan biaya total sebesar Rp253,85 triliun (2015–2019) yang bersumber dari berbagai pendanaan. Untuk alokasi APBD sendiri biasanya tertuang pada Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten/Kota.

Sumber Pembiayaan SPAM Semarang Barat

        Proyek SPAM Semarang Barat dengan kapasitas 1.000 liter per detik tersebut menelan biaya sebesar Rp 1,3 triliun, di antaranya menggunakan dana dengan rincian: Investasi Rp. 480.000.000.000, APBN Rp. 400.000.000.000 APBN dan PDAM Tirta Moedal Rp.420.000.000.000. (http://ciptakarya.pu.go.id, 2020).

Dana APBN dapat digunakan untuk mengembangkan sistem air baku dan pengembangan jaringan distribusi untuk MBR. Penyertaan pemerintah tampaknya merupakan alternatif yang paling dimungkinkan dilihat dari konsekuensi pendanaan terhadap kondisi keuangan PDAM. Mempertimbangkan besarnya dan kebutuhan investasi, maka sepertinya perlu untuk mengadakan perjanjian lebih lanjut antara PDAM, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Provinsi terkait dengan sumber pendanaan yang mampu dan harus disediakan masing-masing pihak. Karena secara finansial kemampuan PDAM belum mampu untuk menanggung besarnya alokasi investasi yang dibebankan kepadanya. 

SPAM Semarang barat merupakan salah satu proyek strategis nasional. sesuai dengan fokus pemerintah, maka percepatan pembangunan infrastruktur secara merata sampai saat ini merupakan hal yang diutamakan oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu pemerintah pusat tidak segan memberikan dana segar sejumlah kurang lebih 400 miliar dari APBN (http://ciptakarya.pu.go.id, 2020). Hal ini juga dikarenakan harapan pemerintah pusat agar proyek pembangunan SPAM Semarang barat ini bisa menjadi role model PDAM seluruh indonesia. 

 Dana APBD dapat digunakan untuk pengembangan sistem distribusi sampai pelayanan. Kinerja keuangan daerah dapat dilihat dari struktur APBD yang dimilikinya. Kemampuan kas pemerintah kota semarang dalam melakukan penyertaan modal dapat dilihat dari besarnya pengeluaran pembiayaan dibanding surplus yang dicapainya. Tahun 2012 kondisi keuangan pemkot Semarang membaik, kondisi surplus juga ditambah dengan penerimaan pembiayaan yang lebih besar dari pada pengeluaran pembiayaan. Sehingga dapat disimpulkan Pemerintah kota Semarang mampu melakukan penyertaan modal.

Namun hal ini tentunya tidak bisa menjadi sumber pembiayaan utama dari proyek SPAM Semarang barat mengingat dana yang dibutuhkan sangat besar. Sehingga berdasarkan Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kota Semarang Tahun 2018-2022 dapat diketahui bahwa pemerintah kota semarang mengalokasikan dana APBN dan APBD kota semarang untuk Pembangunan SPAM sekitar Rp. 733.977.000.000. Hal ini terwujud dengan berdasarkan sumber-sumber pembiayaan SPAM Semarang barat, pihak pemkot menggelontorkan dana APBD sebesar 400 miliar (http://ciptakarya.pu.go.id, 2020).

Karena biaya proyek SPAM Semarang barat ini menghabiskan dana sekitar 1,3 Triliun Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya pada peresmian proyek SPAM Semarang barat di Aula PDAM Tirta Moedal Semarang Tahun 2018 mengatakan bahwa di tengah keterbatasan anggaran negara, maka untuk mewujudkannya diperlukan sinergi positif antar pemerintah dengan badan usaha, dan skema KPBU merupakan solusi yang strategis.

Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa pembiayaan proyek SPAM Wilayah Semarang Barat ini masih bersifat non-konvensional dengan skema BOT (Built Operate Transfer) atau identik dengan KPBU ( Kerjasama Pemerintah Badan Usaha ). Untuk sumber APBD/APBN yang disalurkan oleh pemerintah hanya sebagai bentuk dukungan, bukan sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan

Penggunaan Sumber Pembiayaan Non Konvensional ini sudah  banyak proyek strategis nasional yang sudah menggunakan konsep ini. Dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menyebutkan bahwa Konsep KPBU ini memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah adanya pembagian pembiayaan antara pemerintah dengan badan usaha yang berhasil memenangkan lelang, sehingga beban biaya yang awalnya bertumpu ada APBD bisa sedikit bergeser ke pihak swasta. 

REFERENSI

Artiningsih, Artiningsih, et al. "Skema Pembiayaan Pembangunan Infrastruktur NonKonvensional di Kota Semarang." Jurnal Riptek 13.2 (2019): 92-100.

Sudarsono, R. A., & Nurkholis, N. (2020). Pendanaan dalam Pencapaian Akses Universal Air Minum di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 20(1), 1-19.

Dokumen Peraturan Daerah Kota Semarang No. 8 Tahun 2008 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Semarang Barat

Dokumen Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kota Semarang Tahun 2018-2022



No comments:

Post a Comment

Sumber-sumber Pembiayaan SPAM Di Indonesia (Studi Kasus SPAM Semarang Barat)

Sumber Pembiayaan SPAM di Indonesia Sumber pembiayaan adalah cara yang digunakan untuk memperoleh sumber daya keuangan yang diperlukan dan...