Harapan pemerintah daerah untuk dapat membangun daerah berdasarkan kemampuan dan kehendak daerah sendiri ternyata dari tahun ke tahun semakin jauh dari kenyataan. Yang terjadi adalah ketergantuan fiskal dan subsidi serta bantuan pemerintah pusat sebagai wujud ketidakberdayaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melihat kondisi sumber penerimaan di Sumatera Utara, PAD belum bisa diharapkan untuk dijadikan tumpuan dalam mencukupi kebutuhan dana untuk pengeluaran daerah. Untuk menghindari persoalan dalam era desentralisasi pada masa mendatang, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara perlu melakukan upaya-upaya yang serius dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah yang bersumber dari PAD. Kondisi PAD di Sumatera Utara ditunjukkan dengan kontribusi hanya sekitar 25% dari penerimaan daerah Sumatera Utara.
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang didapatkan dari studi literatur, ditemukan bahwa pajak daerah berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemandirian fiskal Provinsi Sumatera Utara, sedangkan retribusi daerah tidak berpengaruh terhadap kemandirian fiskal Provinsi Sumatera Utara. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (HPKD) berpengaruh terhadap kemandirian fiskal Provinsi Sumatera Utara, namun kontribusinya terhadap PAD dan total penerimaan daerah masih sangat kecil. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan Provinsi Sumatera Utara masih bertumpu pada pajak daerah, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dimana sumber-sumber penerimaan daerah Provinsi Sumatera Utara belum optimal sehingga belum dapat menciptakan kemandirian fiskal. Berdasarkan studi literatur, diketahui bahwa sumber-sumber penerimaan daerah saat ini hanya pajak daerah yang memberikan kontribusi terbesar, namun secara umum sumber-sumber penerimaan daerah yang akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah di Provinsi Sumatera Utara masih belum optimal.
Menurut Koswara (1999), daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD khususnya pajak menjadi bagian sumber keuangan terbesar. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya yang ada di daerah dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Sehingga dapat dikatakan bahwa otonomi daerah memacu daerah untuk berupaya menggali potensi sumber-sumber keuangan asli daerah karena kebijakan otonomi daerah itu sendiri bertujuan untuk pembangunan dan memajukan daerah.
Sebagai sumber keuangan terbesar, tentunya PAD harus mampu dalam menangani pembiayaan rencana pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat. Masih belum optimalnya upaya intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah menjadi salah satu penyebab minimnya pendapatan asli daerah. Sehingga strategi yang dirumuskan diharapkan bisa dihubungkan dengan program intensifikasi dan ekstentifikasi. Telah dirumuskan strategi dalam upaya peningkatan PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah di Sumatera Utara, sebagai berikut :
- Strategi Pengembangan Penerimaan Pajak Daerah, antara lain :
- Menaikkan tarif pajak untuk Pajak Kenderaan Bermotor;
- Meningkatkan penjualan kendaraan di atas air melalui pemberdayaan pariwisata; dan
- Peningkatan investasi.
- Strategi Pengembangan Retribusi Daerah, antara lain :
- Penyederhanaan sistem dan prosedur pajak dan retribusi daerah; dan
- Peningkatan pengawasan terhadap penerimaan pajak baik terhadap wajib pajak maupun petugas pajak.
- Strategi Pengembangan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Dipisahkan (HPKD), antara lain :
- Mempertahankan BUMD yang kinerjanya baik;
- Membentuk UU tentang BUMD;
- Meningkatkan atau menghentikan BUMD yang kinerjanya buruk;
- Menempatkan orang-orang yang profesional yang memiliki skill dan kompetensi sesuai bidang usaha BUMD yang digarap;
- Pemberian wewenang dan pendelegasian kebijakan yang lebih besar dan luas oleh pimpinan daerah kepada BUMD dalam operasionalnya; dan
- Mengatasi kelemahan internal dengan penetapan kembali core bisnis, likuidasi unit usaha yang selalu merugi.
Strategi yang dirumuskan sudah sesuai dengan tujuan yaitu pengembangan potensi PAD sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah di Sumatera Utara dan tujuannya sama dengan program tersebut. Namun tak lupa, peninjauan lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah strategi tersebut akan membebani masyarakat atau tidak. Karena masyarakat juga merupakan tokoh penggerak dalam pembangunan, sehingga diperlukan strategi peningkatan PAD tanpa membebani mereka.
Referensi :
Simbolon, Ramadona dan Sri Elviani. 2017. Analisis Potensi Pendapatan Asli Daerah Sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Medan : Dinamika
No comments:
Post a Comment